Samarinda, 8 Mei 2025 — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Dedy Indrajid Putra (34) yang terjadi pada Sabtu (4/5/2025) di depan tempat hiburan malam Jalan Imam Bonjol, Samarinda.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/5), Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan. Salah satunya, R alias K (36), diduga sebagai otak dari perencanaan kejahatan tersebut.
“R diketahui mengatur strategi, menghubungi eksekutor, dan mengoordinasikan pelaku lainnya,” ujar Kapolresta.
Motif pembunuhan ini berkaitan dengan balas dendam atas kematian kakak kandung R, Jumriansyah, yang tewas dalam insiden pada 2021 yang diduga melibatkan korban.
Dalam aksinya, para pelaku membagi peran. J (19) bertindak sebagai eksekutor yang menembak korban dengan revolver. Pelaku lainnya bertugas sebagai pengintai, pemberi sinyal, dan pengepung lokasi kejadian.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami lima luka tembak, dengan proyektil bersarang di leher dan perut kiri. Luka tembus di tenggorokan dan rusaknya limpa menjadi penyebab kematian.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua sepeda motor, satu mobil, senjata api revolver, 21 butir peluru aktif, selongsong peluru, dan pakaian korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kasus ini segera kami limpahkan ke Polda Kalimantan Timur,” tutup Kapolresta.








![Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Suparman menyampaikan remisi dasawarsa kepada WBP pada HUT ke-80 RI[Foto: Dilla/Mediaetam.com]](https://mediabadak.com/wp-content/uploads/2025/08/remisi-dasawarsa-lapas-tenggarong-suparman-360x180.jpg)

























