“DDW (Donna) terlibat langsung dalam negosiasi dan penerimaan uang,” ungkap Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8).
Kasus ini berawal pada 2014. Saat itu, Rudy mengupayakan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, setelah menemui jalan buntu, ia kemudian meminta bantuan kepada Awang Faroek yang masih menjabat sebagai gubernur.
Berdasarkan hasil penyidikan, Donna semula menolak tawaran Rp1,5 miliar dan justru meminta Rp3,5 miliar. Setelah disepakati, uang diserahkan di sebuah hotel di Samarinda melalui dua perantara. Dokumen izin tambang kemudian dikirim kepada Rudy melalui jasa babysitter yang dipercaya keluarga Donna.
Selain Donna, KPK juga menetapkan Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka. Rudy selaku pemberi suap dijerat dengan pasal gratifikasi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.









![Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Suparman menyampaikan remisi dasawarsa kepada WBP pada HUT ke-80 RI[Foto: Dilla/Mediaetam.com]](https://mediabadak.com/wp-content/uploads/2025/08/remisi-dasawarsa-lapas-tenggarong-suparman-360x180.jpg)

























