Kutai Kartanegara – Himpunan Mahasiswa Kutai Kartanegara (HIMMAH KUKAR) menyoroti masih beroperasinya aktivitas penambangan yang diduga ilegal atau galian C di kawasan Jalan Poros Muara Badak–Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara. Padahal, laporan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut telah disampaikan kepada Kepolisian Resor (Polres) Bontang.
Ketua HIMMAH KUKAR, A. Syahrul Muhamad Dani, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya respons aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan, aktivitas penambangan masih berlangsung, dengan alat berat serta mobil pengangkut material yang beroperasi secara bebas hingga saat ini.
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Surat laporan resmi sudah kami sampaikan ke Polres Bontang sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penegakan hukum. Namun faktanya, aktivitas tambang masih berjalan normal. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Syahrul, Rabu, 2 Februari 2026.
Menurut HIMMAH KUKAR, dugaan aktivitas galian C tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, keberadaan tambang di jalur utama penghubung Muara Badak menuju Samarinda dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur.
HIMMAH KUKAR juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari debu yang mengganggu kesehatan warga, kerusakan badan jalan, hingga potensi gangguan ekosistem di sekitar lokasi tambang. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas tersebut dapat mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan secara menyeluruh, dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai hukum terkesan tumpul terhadap pelanggaran yang terjadi di ruang terbuka,” tegasnya.
HIMMAH KUKAR menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan siap mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan di Kutai Kartanegara.





























