Kutai Kartanegara – Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi tuntutan pada Senin (2/2/2026) di depan Kantor DPRD Kukar.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan pihak perusahaan agar mengimplementasikan hak-hak pekerja yang selama ini dinilai hanya manis di atas kertas, namun pahit dalam pelaksanaannya di lapangan.
Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Kukar, Anditiyo Kristianto, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut hak-hak normatif buruh yang telah dijamin oleh negara melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami di sini bukan mengemis, kami menuntut hak yang sudah diatur negara. Implementasinya tidak dilaksanakan oleh beberapa perusahaan alih daya di Kutai Kartanegara,” ujar Anditiyo kepada awak media.
Tiga Tuntutan Utama Buruh FSPMI Kukar
1. Jaminan Keberlangsungan Kerja (Transfer of Undertaking Protection of Employment)
Sesuai Putusan MK Nomor 27 Tahun 2011 dan PP Nomor 35 Tahun 2021, buruh menuntut agar setiap terjadi pergantian perusahaan alih daya di objek pekerjaan yang sama, pekerja lama wajib diserap kembali oleh perusahaan baru tanpa mengurangi tingkat upah dan kesejahteraan.
2. Penegakan Perda Tenaga Kerja Lokal (Perda Nomor 5 Tahun 2024)
Buruh mendesak implementasi kewajiban perusahaan untuk menyetorkan uang jaminan ke Bank Kaltimtara. Uang jaminan tersebut berfungsi untuk menjamin hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara mendadak.
3. Penerapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Migas
FSPMI Kukar juga mendesak adanya kesepakatan bersama agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor migas dan penunjang migas wajib diterapkan di wilayah Kutai Kartanegara, sesuai rekomendasi Bupati dan Dewan Pengupahan yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
Anditiyo menambahkan bahwa pihaknya berharap diskusi yang dilakukan dapat menghasilkan kesepahaman yang kuat antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah daerah.
“Kami ingin adanya kesepakatan bersama berdasarkan aturan yang ada agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap pekerja lokal di wilayah kerja kami sendiri,” tutupnya.
Tak berselang lama setelah aksi berlangsung, para anggota Komisi I DPRD Kukar bersama puluhan massa buruh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Kukar untuk membahas lebih lanjut tuntutan yang disampaikan.





























