Muara Badak – Eramart yang berlokasi di Simpang 6, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara bersama OPD terkait pada Rabu (21/8/2025) pagi.
Tindakan itu dilakukan karena manajemen Eramart dinilai belum mengurus izin usaha toko modern, meski sudah beroperasi hampir tiga tahun.
Eramart diketahui melaksanakan grand opening pada 27 Agustus 2022. Acara tersebut turut dihadiri Kepala Desa Badak Baru, Camat Muara Badak, serta sejumlah komunitas UMKM dan pelaku ekonomi kreatif lokal.
Penyegelan Setelah Empat Kali Peringatan
Camat Muara Badak, Arpan, S.Sos, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang sudah diberikan Pemkab Kukar melalui Satpol PP hingga empat kali. Namun, pihak manajemen disebut tidak kunjung menindaklanjuti himbauan tersebut untuk mengurus perizinan.
Uniknya, setelah disegel pada pagi hari, toko tersebut sempat kembali beroperasi. Namun sekitar pukul 17.00 WITA sore harinya, Eramart kembali ditutup.
Penutupan Bersifat Sementara
Camat Arpan menegaskan bahwa penutupan ini bersifat sementara hingga manajemen benar-benar menyampaikan berkas permohonan izin kepada dinas terkait.
“Kalau berkas izin sudah benar-benar disampaikan dan dibuktikan keseriusannya, Pemkab Kukar diyakini akan memberikan izin kembali untuk beroperasi,” ujar Arpan.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Eramart Simpang 6 memiliki dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar, termasuk mendukung UMKM lokal. Karena itu, ia berharap persoalan perizinan ini bisa segera tuntas sehingga Eramart dapat kembali beroperasi dengan legal dan memberi manfaat bagi warga Muara Badak.































