MUARA BADAK – Empat nelayan budidaya kerang dara asal Muara Badak dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Bontang pada 25 Juni 2025. Pemeriksaan ini merupakan buntut dari aksi demonstrasi yang mereka lakukan di area pengeboran RIG GWDC 16 milik PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) pada 9–10 Januari 2025.
Pemanggilan tersebut muncul setelah PHSS melaporkan dugaan pelanggaran pidana oleh massa aksi. Dalam surat yang diterima oleh nelayan, mereka disebut melanggar Pasal
160, Pasal 167, atau Pasal 335 KUHPidana, yang berkaitan dengan penghasutan hingga masuk pekarangan tanpa izin.
Mereka yang dipanggil antara lain:
- Muhammad Said
- Muhammad Yamin
- H. Tarre
- Muhammad Yusuf
Keempatnya merupakan bagian dari Aliansi Peduli Nelayan Kerang Dara, yang sejak akhir 2024 aktif menyuarakan tuntutan terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan matinya kerang dara secara massal di wilayah pesisir.
Nelayan Menyayangkan Langkah Hukum di Tengah Aksi Tuntutan
Muhammad Yusuf, salah satu dari empat nelayan yang dipanggil, membenarkan dirinya telah menerima surat pemeriksaan. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang menimpa warga yang sedang memperjuangkan haknya.
“Pekan depan kami dipanggil atas dugaan penghasutan. Ini lucu. Saat masyarakat masih berjuang menuntut perusahaan bertanggung jawab, justru kami yang diperiksa,” ujarnya, Minggu (15/6/2025).
Aksi yang dilakukan nelayan terjadi selama dua hari, mulai Kamis 9 Januari 2025 pukul 15.00 WITA hingga Jumat 10 Januari 2025 pukul 05.30 WITA, dan berlanjut lagi pada Rabu 5 Februari 2025 pukul 10.00 hingga 18.30 WITA.
Mereka menuntut tanggung jawab PHSS atas kerugian ekonomi yang dialami para pembudidaya kerang dara, akibat pencemaran yang dituding berasal dari aktivitas industri migas di laut Muara Badak.
Dugaan Pencemaran Didukung Temuan KLHK
Aksi nelayan tidak dilakukan tanpa dasar. Mereka mengacu pada hasil uji laboratorium dan investigasi dari berbagai pihak, termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam temuan tersebut, disebutkan bahwa aktivitas PHSS berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di pesisir Muara Badak.
“Kami demo lagi kemarin. Kami akan terus suarakan sampai PHSS ganti rugi,” tegas Yusuf.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Media Badak masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang dikirimkan melalui aplikasi percakapan.
Sumber:
Disarikan dan ditulis ulang dari BontangPost.id, artikel berjudul “Demo Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PHSS, Empat Nelayan Muara Badak Bakal Diperiksa Polres Bontang”
Link: https://bontangpost.id





























