Muara Badak, Kutai Kartanegara – Seorang warga di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi korban penggelapan dan pemalsuan dokumen dalam transaksi pembelian kendaraan bermotor.
Korban diketahui membeli satu unit sepeda motor secara tunai dan sah. Namun belakangan, korban memperoleh informasi bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut diduga telah digadaikan ke salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) oleh pihak lain, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah.
Diduga Gunakan Dokumen Tidak Sah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggadaian BPKB tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen pembelian yang tidak sah, sehingga seolah-olah kendaraan tersebut merupakan milik pihak lain atau dibeli melalui skema kredit.
Pendamping hukum korban, Nina Iskandar dari Lembaga Elang Tiga Hambalang, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penggelapan yang sebelumnya terjadi di wilayah Muara Badak.
“Kami menduga temuan ini memiliki keterkaitan dengan kasus serupa yang sedang kami tangani. Temuan ini baru kami dapatkan beberapa hari terakhir dan akan kami laporkan secara resmi kepada pihak kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Nina, Minggu (18/1/2026).
Korban Tegaskan Tidak Pernah Ajukan Kredit
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami tekanan dan kerugian, meskipun secara hukum telah membeli kendaraan secara tunai. Korban menegaskan tidak pernah mengajukan kredit, tidak pernah menandatangani perjanjian pembiayaan, serta tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk menggadaikan BPKB kendaraan tersebut.
Menurut pendamping hukum korban, segala bentuk penagihan maupun upaya penarikan kendaraan terhadap korban dinilai tidak memiliki dasar hukum dan akan ditempuh melalui jalur hukum.
Soroti Verifikasi Perusahaan Pembiayaan
Pihak pendamping hukum juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dan verifikasi dokumen oleh perusahaan pembiayaan dalam menerima jaminan fidusia, guna mencegah terjadinya kasus serupa.
“Kami telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Kami berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegas Nina.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait, agar perlindungan hukum terhadap konsumen dapat ditegakkan serta mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan di masa mendatang.





























