Kutai Kartanegara – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, memimpin apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar pada Senin (10/2/25) di Halaman Kantor Bupati. Dalam kesempatan ini, berlangsung Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas yang melibatkan tiga asisten serta 12 Kepala Bagian. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kinerja.
Dalam arahannya, Sunggono mengapresiasi kinerja positif yang telah dicapai sepanjang tahun 2024. Ia menyoroti keberhasilan dalam penyerapan anggaran yang maksimal serta pengelolaan keuangan yang bebas dari temuan audit. Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya kesiapan dalam menghadapi pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menginstruksikan para Kepala Bagian untuk memastikan kelengkapan dokumen terkait, termasuk dokumen aset masa lalu yang masih menjadi tantangan bagi Kukar.
Terkait dengan permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sunggono menyoroti masih adanya peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi meskipun pemerintah telah memberikan peluang optimal. Ia berharap hal ini tidak menjadi polemik, mengingat pemerintah telah menyusun formasi berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja yang dilakukan secara komprehensif oleh bagian organisasi bersama seluruh OPD.
Sunggono juga menjelaskan perihal kebijakan terkait R3 yang masih menjadi perdebatan. Berdasarkan ketentuan Permenpan, penggajian dapat dilakukan secara paruh waktu, namun kebijakan lebih lanjut diserahkan kepada daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa batas kemampuan keuangan daerah dihitung berdasarkan alokasi maksimal 30 persen dari total APBD untuk belanja pegawai.
Sebagai langkah strategis, Sunggono meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyikapi belanja barang dan jasa seiring dengan upaya rasionalisasi anggaran. Namun, ia menegaskan bahwa dana untuk rumah ibadah dan infrastruktur yang belum selesai tidak akan mengalami pemotongan. Oleh karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diharapkan segera melaksanakan proses lelang agar program dapat berjalan sesuai rencana.
Di akhir arahannya, Sunggono mengingatkan seluruh Kepala Bagian untuk membagi habis sub-indikator kinerja kepada stafnya. Hal ini bertujuan agar setiap individu memiliki tanggung jawab yang jelas dalam pekerjaannya, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien. Dengan adanya Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini, diharapkan kinerja pemerintahan Kukar semakin optimal dalam melayani masyarakat.









![Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Suparman menyampaikan remisi dasawarsa kepada WBP pada HUT ke-80 RI[Foto: Dilla/Mediaetam.com]](https://mediabadak.com/wp-content/uploads/2025/08/remisi-dasawarsa-lapas-tenggarong-suparman-360x180.jpg)

























