Mediabadak.com, Muara Badak – Aktivitas pengeboran minyak dan gas bumi (migas) oleh PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mulai memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan lingkungan. Meski dinilai dapat menunjang kebutuhan energi nasional, proses pembangunan lokasi sumur migas dipandang rentan menimbulkan dampak negatif bagi kondisi lahan di sekitarnya.
Sebelum memulai kegiatan, PHSS dilaporkan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk izin operasi dan izin lingkungan. Namun, Himpunan Pengusaha Muda Muara Badak (HIPMA) menilai masih ada potensi ketidaksesuaian prosedur di lapangan. Berdasarkan advokasi yang dilakukan HIPMA pada 14 Maret 2025, ditemukan indikasi bahwa material timbunan untuk persiapan sumur migas di Nilam, Desa Saliki, diambil dari area sumur migas yang masih aktif. Area tersebut seharusnya sudah direklamasi, namun justru kembali digali untuk kebutuhan lokasi baru.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi HIPMA, Ramadhan, SH, menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat. “Bagaimana mungkin material timbunan dari lokasi sumur NLM#309 (165 OFFSET) diambil untuk pembuatan sumur baru, padahal lokasi tersebut seharusnya sudah direklamasi dengan baik? Proses clearing ini menimbulkan lubang galian baru,” ujarnya. Ia juga menyatakan rencana untuk meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan, karena menilai praktik tersebut mungkin tidak sesuai dengan AMDAL yang telah disusun.
Ramadhan menambahkan “Dalam waktu dekat akan kami tanyakan pengawasannya ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan, karena menurut kami mungkin tidak sesuai dengan AMDALnya PT. PHSS”.

Tanggapan Resmi PHSS
Menanggapi surat HIPMA tertanggal 3 Februari 2025, PHSS melalui surat bernomor 038/PHT/02/2025, tertanggal 17 Februari 2025, menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kegiatan operasional migas berada di area Wilayah Kerja PHSS yang termasuk Objek Vital Nasional (Obvitnas), digunakan untuk menunjang kebutuhan energi nasional.
2. Setiap aktivitas operasional senantiasa mengacu pada ketentuan K3LL (Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan) serta perizinan yang telah diperoleh, sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Pengambilan tanah atau pasir tidak dilakukan di lahan produktif masyarakat, rumah penduduk, maupun fasilitas umum lainnya.
4. Apabila terdapat upaya penyetopan terhadap kegiatan yang merupakan Obvitnas, PHSS akan menempuh langkah hukum guna melindungi kepentingan perusahaan.
Meski demikian, HIPMA menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran mengenai efektivitas pengawasan lingkungan di lapangan. Perbedaan penafsiran antara HIPMA dan PHSS, terutama soal penggunaan lahan yang seharusnya telah direklamasi, membuat isu ini berpotensi bergulir lebih lanjut. Peninjauan mendalam dari instansi terkait diharapkan dapat memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya migas tetap sejalan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.





























