Tenggarong – Persiapan pelantikan Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 terus dimatangkan. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (3/2/2025), Asisten I Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Bidang Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Taufik Hidayat, turut serta membahas tahapan krusial menjelang pelantikan.
Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai provinsi, kabupaten, serta kota di seluruh Indonesia. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah penetapan 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan serentak bagi Kepala Daerah Terpilih yang tidak menghadapi sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, bagi daerah yang masih dalam proses persidangan di MK, keputusan lebih lanjut akan bergantung pada hasil putusan yang dijadwalkan terbit pada 4-5 Februari 2025.
Pelantikan di Ibu Kota Negara
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa dari total 545 daerah yang mengikuti Pilkada 2024, terdapat 296 daerah yang tidak menghadapi gugatan di MK. Ini mencakup 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota. Sementara itu, sebanyak 249 daerah masih berproses di MK, termasuk 16 provinsi, 190 kabupaten, dan 43 kota.
Tito menambahkan, apabila suatu daerah yang sebelumnya menghadapi gugatan di MK mendapatkan hasil dismissal (gugatan tidak diterima atau dihentikan), maka daerah tersebut dapat ikut serta dalam pelantikan serentak. Pelantikan sendiri direncanakan akan berlangsung di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kutai Kartanegara Masih Menunggu Putusan MK
Sebagai salah satu daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam sengketa, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) masih menanti hasil putusan MK yang akan diumumkan pada 4-5 Februari 2025. Akhmad Taufik Hidayat menegaskan bahwa Pemkab Kukar akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK nantinya.
“Kami masih menunggu hasil putusan MK pada tanggal 4 hingga 5 Februari. Setelah itu, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut sesuai arahan dari Kemendagri,” ujar Akhmad Taufik Hidayat.
Dalam rakor tersebut, turut hadir sejumlah pejabat daerah, termasuk Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, Wakil Ketua 3 DPRD Kukar Aini Faridah, serta Sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Dermawan.
Dengan semakin dekatnya pelantikan Kepala Daerah Terpilih, seluruh pihak diharapkan dapat bersiap menghadapi transisi kepemimpinan yang akan berlangsung dalam waktu dekat.





























