Muara Badak, Kutai Kartanegara – Kasus dugaan penipuan penjualan sepeda motor di Muara Badak menjadi perhatian serius kepolisian. Peristiwa ini viral di media sosial setelah puluhan warga mengaku menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, mengatakan kasus tersebut bermula dari kesalahan kepercayaan konsumen yang melakukan pembayaran pembelian motor ke rekening pribadi sales, bukan ke rekening resmi perusahaan dealer maupun lembaga pembiayaan.
“Pembayaran, baik tunai maupun kredit, ditransfer langsung ke rekening pribadi sales. Akibatnya, uang tidak pernah sampai ke dealer maupun pihak finance,” ujar Danang.
Sales Freelance Diduga Beraksi Sejak 2023
Terduga pelaku berinisial E (36) diketahui merupakan sales wanita berstatus freelance. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diduga menjalankan aksinya sejak Januari 2023 hingga Januari 2026 dengan memanfaatkan kepercayaan konsumen.
Hingga saat ini, polisi memastikan pelaku diduga bertindak sendiri dan belum ditemukan keterlibatan pihak lain.
Tiga Modus Penipuan Penjualan Motor
Polisi mengungkap sedikitnya terdapat tiga modus utama yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Pertama, konsumen membeli motor secara tunai dan unit motor digunakan. Namun kendaraan tersebut tidak tercatat sebagai unit keluar dari dealer dan masih berstatus stok.
Kedua, konsumen telah membayar lunas, tetapi sepeda motor tidak pernah diserahkan karena uang tidak disetorkan ke pihak dealer.
Ketiga, konsumen membeli motor secara kredit dan membayar angsuran melalui pelaku. Namun sebagian angsuran tidak diteruskan ke pihak leasing sehingga pembayaran tercatat macet.
“Banyak korban merasa sudah membayar angsuran 10 kali, tapi yang tercatat hanya delapan kali. Ada juga yang mengaku sudah lunas, namun BPKB belum bisa diterbitkan,” jelas Danang.
Motor Korban Dijaminkan Tanpa Sepengetahuan Pemilik
Modus lain yang terungkap, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih servis. Namun tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan tersebut justru diajukan ke lembaga pembiayaan menggunakan dokumen jual beli palsu.
Kasus ini pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Muara Badak.
75 Korban, Kerugian Capai Rp300 Juta
Polsek Muara Badak membuka pendataan korban untuk ditindaklanjuti ke pihak dealer dan lembaga pembiayaan guna mengupayakan relaksasi pembayaran, meskipun kebijakan akhir tetap berada di masing-masing perusahaan.
Hingga saat ini, jumlah korban tercatat mencapai 75 orang. Polisi telah memeriksa 22 saksi korban, dua lembaga pembiayaan, serta pihak manajemen dealer. Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp300 juta.
Pelaku Masuk Daftar Buronan Polisi
Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani, membenarkan bahwa pelaku telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku diketahui melarikan diri sejak awal Januari 2025 dan hingga kini masih dalam pencarian,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Imbauan Polisi kepada Masyarakat
Kapolsek Muara Badak mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi pembelian kendaraan bermotor.
“Jangan pernah melakukan pembayaran ke rekening pribadi sales. Semua transaksi harus melalui rekening resmi perusahaan,” tegas Danang.





























