Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa pada tahun 2025 tidak ada kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.
Penyesuaian Sesuai Regulasi Baru
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo, menjelaskan bahwa penyesuaian yang dilakukan sebatas penghitungan ulang. Dasar penghitungan tersebut mengikuti regulasi baru, yakni perubahan dari UU Nomor 28 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Bahari, penyesuaian tersebut hanya berpengaruh pada nilai pajak ketika ada perubahan objek pajak. Misalnya, tanah kosong yang kemudian dibangun, atau sebaliknya.
“Kalau ada kenaikan itu bukan karena kebijakan, tetapi penilaian ulang menyesuaikan NJOP. Rata-rata perubahannya di bawah lima persen. Bahkan ada 150 ribu persil yang ditetapkan Rp 0,” ujar Bahari.
Target PAD PBB Tahun 2025
Tahun ini, Bapenda Kukar menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB sebesar Rp10 miliar. Penilaian ulang saat ini masih berjalan di sejumlah kecamatan. Tercatat, sekitar 5 ribu objek pajak di wilayah Tenggarong sedang dalam proses verifikasi.
Bahari optimis target tersebut bisa tercapai.
“Kita realistis melihat kondisi masyarakat. Kalau ekonomi sudah kuat, baru perlahan kita tingkatkan,” tutupnya.





























