Media Badak – Bareskrim Polri resmi mengungkap praktik tambang batu bara ilegal berskala besar di Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Aktivitas tambang ilegal ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
Modus Tambang Ilegal di Hutan Konservasi
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, batu bara ditambang secara ilegal dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang merupakan kawasan konservasi.
Setelah itu, batu bara dikumpulkan di stockroom dan dikemas menggunakan karung untuk dimasukkan ke dalam kontainer. Kontainer tersebut kemudian dikirim melalui Pelabuhan Peti Kemas Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Batu Bara Ilegal Disamarkan Pakai Dokumen Resmi
Agar tampak legal, pelaku menggunakan dokumen perusahaan resmi pemegang Izin Usaha Produksi (IUP). Dokumen ini digunakan seolah-olah batu bara berasal dari penambangan resmi. Padahal, seluruh batu bara itu berasal dari penambangan ilegal di dalam kawasan konservasi.
“Kami menemukan bahwa pelaku membeli batu bara dari kegiatan tambang ilegal di Tahura Soeharto, lalu disamarkan dengan dokumen IUP untuk dikirim ke industri besi dan aluminium,” tegas Brigjen Nunung.
Penyidikan Diperluas, TPPU Mengancam Pelaku
Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, dan akan dikembangkan lebih lanjut ke semua pihak yang terlibat. Baik penambang ilegal, pemberi dokumen IUP, hingga pengusaha dan industri yang menerima batu bara ilegal.
“Kami akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena aktivitas tambang ini sudah berlangsung lama dan menjadi perhatian publik maupun pimpinan,” ungkapnya.
Lokasi Strategis, Kerusakan Ekologis Fatal
Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan lindung yang secara hukum tidak boleh dilakukan aktivitas penambangan. Penambangan ilegal di lokasi ini berpotensi merusak lingkungan secara permanen, mengganggu keanekaragaman hayati, hingga merusak tata air di sekitar wilayah Samboja dan sekitarnya.
Baca Juga:
Polda Kaltim Fokus Bongkar Jaringan Tambang Ilegal di Hutan Unmul, Siap Jerat Semua Pihak Terlibat
Fakta Kunci Tambang Ilegal Tahura Soeharto:
- Lokasi: Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara
- Nilai kerugian negara: Rp5,7 triliun
- Modus: Penambangan liar, dokumen IUP palsu, distribusi via KKT Balikpapan
- Tujuan akhir: Industri besi dan aluminium di Surabaya
- Status: Penyidikan diperluas, pasal TPPU diterapkan
Sumber: Bontangpost.id
Ikuti berita Kukar dan Kaltim hanya di MediaBadak.com





























