Muara Badak – Sebanyak 111 konsumen menyampaikan aduan sementara terkait dugaan penggelapan dana oleh oknum dealer motor di kawasan Simpang 6 Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak.
Peristiwa ini mencuat setelah puluhan konsumen mendatangi dealer tersebut pada Sabtu malam, 10 Januari. Berdasarkan pembaruan informasi hingga 11 Januari, tercatat 111 orang telah menyampaikan aduan sementara ke Polsek Muara Badak.
Dari jumlah tersebut, sekitar 30 konsumen mengaku telah melakukan pembayaran secara tunai (cash), namun unit kendaraan yang dibeli tidak tersedia atau tidak pernah diterima.
Selain itu, sejumlah konsumen lainnya juga melaporkan kendaraan dan BPKB yang belum diserahkan, termasuk konsumen yang telah melunasi pembayaran sejak lama namun hingga kini belum menerima dokumen resmi kendaraan.
Kasus ini diduga berkaitan dengan tindak pidana penggelapan dana konsumen. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak dealer serta pihak-pihak terkait.
Nina Iskandar, Ketua TRC PPA Cabang Muara Badak, menyebut dugaan penggelapan ini disinyalir tidak dilakukan oleh satu orang saja.
“Kalau dilihat dari keterangan para korban, kami meyakini bahwa ini terorganisir dan bisa saja berjejaring. Kami akan mengawal kasus ini dengan baik serta menyiapkan pendampingan hukum bagi para korban,” ujarnya kepada media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menerima aduan dari konsumen.
Media Badak akan terus memantau dan memperbarui informasi sesuai perkembangan resmi.
UPDATE REDAKSI (11 Januari 2026):
Kanit Reskrim Polsek Muara Badak, Asmar, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian dan permasalahan tersebut masih dalam proses mediasi.
“Saat ini masih proses mediasi dan belum ada laporan resmi yang diterima Polsek,” ujar Asmar.





























